Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tak Bisa Dilakoni Sendiri, KPK Pastikan Informasi Masyarakat Dipelajari

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari bahwa sesungguhnya kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu lembaga apalagi hanya satu orang.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

Firli menegaskan bahwa KPK berkomitmen terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan tak pernah berhenti hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek korupsi. Siapapun pelakunya jika cukup bukti, KPK tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum.


KPK, lanjut Firli sangat memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK,” ujar Firli menekankan.

Oleh karena itu, Firli meminta agar masyarakat terus mendukung KPK dalam bekerja melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti. Hingga nantinya jika telah cukup bukti, KPK akan memberikan penjelasan secara utuh

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terang suatu peristiwa pidana korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle atau seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan dan tak perlu menunggu waktu lama.

Karena KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 diantaranya; kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena KPK ditekan, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” tegas Firli.

Karena KPK, berdasarkan UU 19/2019 merupakan lembaga yang berada di dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang sama sekali tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

“Jadi keputusan KPK adalah keputusan yang merdeka,” pungkas Firli.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya