Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tak Bisa Dilakoni Sendiri, KPK Pastikan Informasi Masyarakat Dipelajari

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari bahwa sesungguhnya kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu lembaga apalagi hanya satu orang.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

Firli menegaskan bahwa KPK berkomitmen terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan tak pernah berhenti hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek korupsi. Siapapun pelakunya jika cukup bukti, KPK tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum.


KPK, lanjut Firli sangat memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK,” ujar Firli menekankan.

Oleh karena itu, Firli meminta agar masyarakat terus mendukung KPK dalam bekerja melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti. Hingga nantinya jika telah cukup bukti, KPK akan memberikan penjelasan secara utuh

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terang suatu peristiwa pidana korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle atau seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan dan tak perlu menunggu waktu lama.

Karena KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 diantaranya; kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena KPK ditekan, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” tegas Firli.

Karena KPK, berdasarkan UU 19/2019 merupakan lembaga yang berada di dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang sama sekali tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

“Jadi keputusan KPK adalah keputusan yang merdeka,” pungkas Firli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya