Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

Daripada Gaduh, Mulyanto Minta Pemerintah Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta segera melakukan moratorium penggabungan sejumlah lembaga penelitian seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, BATAN, BPPT dan lainnya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam menyikapi dileburnya sejumlah lembaga penelitian non-kementerian ke BRIN, Jumat (7/1).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, sebaiknya pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut.

“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” kata Mulyanto.

Pihaknya melihat pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu masih banyak kasus lagi.

“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan,” ucapnya.

Mulyanto mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang.

Menurutnya, pangkal kekisruhan ini berawal dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap).

Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang. Menciut menjadi hanya OR (organisasi riset). 

“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi penelitian, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

“Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik,” imbuhnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya