Berita

Nazaruddin (Dua Kanan) dan Ketua YARA Safaruddin (tengah) saat diwawancarai awak media/RMOLAceh

Nusantara

Terbebani Kebijakan Pemerintah, Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 09:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang nelayan di Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan itu disampaikan nelayan bernama Nazaruddin (59) karena kecewa terhadap sikap pemerintah setempat.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin mengatakan, Nazaruddin sengaja mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe agar disuntik mati karena terbebani dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ingin membongkar keramba apung di Waduk Lhokseumawe.


Selain itu, kata dia, juga ada yang menyatakan bahwa ikan peliharaan di waduk Lhokseumawe tidak layak dikonsumsi. Sehingga pendapatan nelayan setempat berkurang.

“Beliau (Nazaruddin) merasa tertekan, sehingga ini dianggap disiksa atau dibunuh pelan-pelan,” kata Safaruddin di Lhoksemawe, Jumat (7/1).

Karena tidak sanggup dengan kebijakan itu, kata Safaruddin, Nazaruddin kemudian mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe supaya disuntik mati, tanpa perlu disiksa pelan-pelan.

“Keramba apung di Waduk Lhokseumawe, satu-satunya mata pencarian warga setempat. Jika ini digusur, ke mana mereka akan mencari rezeki, dan ini menjadi beban kepada nelayan di desa itu,” ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLAceh.

Safaruddin menjelaskan, penolakan itu bukan hanya dari Nazaruddin saja. Namun, sejumlah masyarakat lain juga menolak pembongkaran keramba apung tersebut.

Keinginan Nazaruddin agar disuntik mati itu dapat disaksikan langsung oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Daripada disiksa pelan-pelan, lebih baik dibunuh saja dengan suntik mati agar pemerintah puas,” tandas Nazaruddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya