Berita

Presiden Filipina Rodrigo Duterte /Net

Dunia

Presiden Filipina: Kalau Orang yang Tidak Divaksin Keluyuran, Tangkap!

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 06:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Varian Omicron yang memancing melonjaknya kasus-kasus baru Covid-19 di Filipina membuat negara itu memberlakukan pembatasan ketat di Ibu Kota Manila dan beberapa wilayah lainnya.

Dalam aturan pembatasan tersebut pemerintah melarang orang-orang yang tidak divaksinasi meninggalkan rumah mereka.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pernyataannya pada kamis (6/1) bahkan mengancam akan menangkap siapa pun yang melanggar aturan tersebut.


“Karena ini keadaan darurat nasional, adalah hak saya bahwa kita dapat menahan orang-orang yang belum mendapatkan suntikan,” kata Duterte dalam pesan yang direkam sebelumnya, seperti dikutip dari Bangkok Post.

“Saya sekarang memberi perintah kepada (kepala desa) untuk mencari orang-orang yang tidak divaksinasi dan hanya meminta mereka atau memerintahkan mereka, jika bisa, untuk tetap tinggal,” ujarnya.

“Dan kalau dia menolak dan keluar rumah dan berkeliaran di masyarakat atau mungkin di mana-mana, dia bisa ditahan. Jika dia menolak maka (pejabat) diberi wewenang untuk menangkap orang-orang bandel itu,” tambahnya.

Vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela di negara berpenduduk lebih dari 100 juta orang itu, dan kurang dari setengah populasi sejauh ini telah menyelesaikan vaksinasi mereka.

Duterte mengaku bahwa dirinya terkejut dengan banyaknya orang Filipina yang belum divaksinasi.

“Jika Anda tidak divaksin, Anda membahayakan semua orang,” katanya.

Infeksi baru Filipina melonjak menjadi lebih dari 17.000 pada Kamis, meningkat lebih dari tiga kali lipat dari jumlah korban Selasa, menurut data departemen kesehatan. Penyakit ini telah menginfeksi 2,9 juta orang di negara itu, hampir 52.000 di antaranya telah meninggal.

Pemerintah melonggarkan penguncian pada Oktober tahun lalu, setelah infeksi Covid-19 yang didorong oleh varian Delta memuncak, untuk menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul.

Infeksi baru sempat berkurang menjadi beberapa ratus setiap hari sebelum Natal, tetapi meningkat lagi ketika keluarga dan teman berkumpul untuk liburan. Pakar kesehatan mengatakan kasus baru didorong oleh varian Omicron yang sangat menular.

Di bawah pembatasan yang lebih ketat, yang berlaku hingga pertengahan Januari, penduduk yang tidak divaksinasi harus tinggal di rumah kecuali membeli kebutuhan pokok atau berolahraga. Restoran, taman, gereja, dan salon kecantikan akan beroperasi pada kapasitas yang lebih rendah, sementara kelas tatap muka dan olahraga kontak ditangguhkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya