Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Sebarkan Sara dan Berpotensi Buat Onar, Polri Ancam Ferdinand 10 Tahun Penjara

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 02:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA atas cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitternya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan Pasal Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

“Karena ini belum dinyatakan tersangka, tentu belum dipersangkakan. Tapi penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” beber Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Disamping itu, Ferdinand dengan cuitannya dianggap berpotensi menerbitkan keonaran, sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan," tegas Ramadhan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya