Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Kami Berkeyakinan Permohonan PT 0 Persen Dikabulkan MK

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan presidential threshold 0 persen yang diajukan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun diharapkan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly Harun mengatakan permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan.

“Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan,” kata Refly Harun dalam acara diskusi virtual yang digelar Jaya Suprana bertemakan Ada Apa Di Balik Rame-rame PT 0 persen?, Kamis (6/1).


Dia menjelaskan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold. Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.

“Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang dissenting,” ucapnya.

Refly mengatakan, merujuk pada dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, maka hakim seharusnya menerima presidential threshold 0 persen yang diajukannya.

“Saya dengan rasa hormat kepada hakim konstitusi yang membuat putusan saya merasa jaub lebih komprehensif lebih ilmiah lebih argumentatif dissenting opinion yang dibuat oleh hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda. Ketimbang putusannya itu sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan judicial review PT 0 persen tersebut.

"Maka, kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan. Tapi kalau logikanya kekuasaan dan kepentingan maka permohonan ini akan berat dikabulkan,” tutupnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya