Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Kami Berkeyakinan Permohonan PT 0 Persen Dikabulkan MK

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan presidential threshold 0 persen yang diajukan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun diharapkan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly Harun mengatakan permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan.

“Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan,” kata Refly Harun dalam acara diskusi virtual yang digelar Jaya Suprana bertemakan Ada Apa Di Balik Rame-rame PT 0 persen?, Kamis (6/1).


Dia menjelaskan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold. Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.

“Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang dissenting,” ucapnya.

Refly mengatakan, merujuk pada dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, maka hakim seharusnya menerima presidential threshold 0 persen yang diajukannya.

“Saya dengan rasa hormat kepada hakim konstitusi yang membuat putusan saya merasa jaub lebih komprehensif lebih ilmiah lebih argumentatif dissenting opinion yang dibuat oleh hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda. Ketimbang putusannya itu sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan judicial review PT 0 persen tersebut.

"Maka, kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan. Tapi kalau logikanya kekuasaan dan kepentingan maka permohonan ini akan berat dikabulkan,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya