Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Kami Berkeyakinan Permohonan PT 0 Persen Dikabulkan MK

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan presidential threshold 0 persen yang diajukan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun diharapkan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly Harun mengatakan permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan.

“Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan,” kata Refly Harun dalam acara diskusi virtual yang digelar Jaya Suprana bertemakan Ada Apa Di Balik Rame-rame PT 0 persen?, Kamis (6/1).


Dia menjelaskan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold. Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.

“Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang dissenting,” ucapnya.

Refly mengatakan, merujuk pada dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, maka hakim seharusnya menerima presidential threshold 0 persen yang diajukannya.

“Saya dengan rasa hormat kepada hakim konstitusi yang membuat putusan saya merasa jaub lebih komprehensif lebih ilmiah lebih argumentatif dissenting opinion yang dibuat oleh hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda. Ketimbang putusannya itu sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan judicial review PT 0 persen tersebut.

"Maka, kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan. Tapi kalau logikanya kekuasaan dan kepentingan maka permohonan ini akan berat dikabulkan,” tutupnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya