Berita

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto/Ist

Politik

Anggota Komisi VI DPR Anggap Dua Permenperin Ini Sulitkan Pelaku Usaha

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 17:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 58/2020 mengenai pemberlakuan SNI peralatan dapur dan pemanas cairan untuk pemanfaatan listrik rumah tangga serta Permenperin 10/2021 sebagai turunannya perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.

Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto. Menurutnya, Permen Industri 58/2020 yang mewajibkan SNI dan sertifikasi oleh lembaga sertifikat yang ditunjuk pemerintah tidak jelas.

"Sampai sekarang tidak ada public hearing atau sosialisasi mengenai penerapan secara teknis. Sehingga praktis hampir semua pelaku usaha tidak mengetahui Permen tersebut," kata Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).


Mengutip teori morality of law dari ahli hukum Lon Fuller, dikatakan hukum dan moralitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Begitu pun produk hukum yang dikeluarkan pemerintah harus dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat atau pelaku usaha.

"Namun seringkali peraturan perundang-undangan yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, yang pada akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum," lanjut Bendahara Umum Megawati Institute ini.

"Hal tersebut yang seharusnya dicegah oleh pemerintah, sebagaimana filosofi nawacita UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Menurutnya, Permenperin tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan merugikan UMKM. Politisi PDIP ini bahkan menduga ada kepentingan tertentu dari dikeluarkannya Permen tersebut.

"Permen diindikasikan dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa sosialisasi dan persiapan matang," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya