Berita

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong/PSSI

Sepak Bola

Tak Akan Panggil "Pemain Asing" dalam Laga Ujicoba, Shin Tae-Yong: Kali Ini Kami yang Mengalah

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai melakoni Piala AFF 2020 yang melelahkan, Timnas Indonesia sudah harus kembali bersiap-siap. Jadwal laga uji coba pada akhir Januari ini sudah menanti.

Namun demikian, untuk laga uji coba pada 20-31 Januari mendatang, pelatih Shin Tae-yong memastikan tidak akan memanggil "skuat asing". Meskipun, laga nanti dilangsungkan sesuai dengan jadwal resmi FIFA.

Saat ini ada 5 pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri. Yaitu Witan Sulaeman (Lechia Gdansk, Polandia), Elkan Baggott (Ipswich Town, Inggris), dan Syahrian Abimanyu (Johor Darul Ta'zim, Malaysia).


Adapun Egy Maulana (FK Senica, Slovaki) dan Asnawi Mangkualam (Ansan Greeners, Korea Selatan) masih menunggu kabar terkait kontrak mereka di masing-masing klub.

"Saya hanya akan memanggil pemain dari Liga Indonesia," ucap Shin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).

Putusan ini tentu bukan tanpa alasan. Shin ingin membalas kebaikan klub-klub luar negeri yang sudah rela melepas pemain mereka untuk mengikuti Piala AFF 2020 meski turnamen tersebut tak masuk agenda FIFA.

"Klub sudah berbaik hati melepas pemainnya dan kami harus membalas itu. Jadi, kali ini kami mesti mengalah," imbuh mantan pelatih Timnas Korsel di Piala Dunia 2018 itu.

Soal lawan yang akan dihaapi, Shin mengaku sudah menentukan lawan. Namun hal ini akan diumumkan langsung oleh PSSI. Begitu pula soal tanggal pemusatan latihan (TC).

"Kami masih harus menunggu untuk tanggal TC karena jadwal liga yang sangat padat. Jadi kami masih menunggu koordinasi antara pihak liga dan PSSI," tutup Shin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya