Berita

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa/Net

Hukum

Dukung Polri Tegakkan Hukum, PMKRI Anggap Tweet Ferdinand Rusak Toleransi

RABU, 05 JANUARI 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang menyinggung SARA.

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Ferdinand sangat berpotensi merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia yang selama ini telah terjaga.

"Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran , yang seharusnya tidak  menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan,” kata Beni kepada watawan di Jakarta, Rabu (5/1).


Beni menegaskan bahwa pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosialnya itu tak mewakili perasaan bahkan pandangan umat Katolik atau Kristiani yang ada di Indonesia. Sebab, Beni menekankan umat Kristiani selalu menjunjung tinggi toleransi beragama antar anak bangsa.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme di Indonesia, kami mendukung langkah atau proses hukum sebagai konsekuensi terhadap sikap atau cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua kita seluruh rakyat Indonesia,” tegas Benidiktus.

PMKRI, tegas Beni sepakat agar siapapun yang berniat memecah belah bangsa dengan melakukan provokasi dan merendahkan, maka harus berhadapan dan diproses hukum.

“Kita ingin keharmonisan di negara ini menjadi tugas kita semua,” tukas Beni.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, dengan nomor laporan LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Adapun sangkaan pasal yang ditujukan kepada Ferdinand antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya