Berita

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa/Net

Hukum

Dukung Polri Tegakkan Hukum, PMKRI Anggap Tweet Ferdinand Rusak Toleransi

RABU, 05 JANUARI 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang menyinggung SARA.

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Ferdinand sangat berpotensi merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia yang selama ini telah terjaga.

"Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran , yang seharusnya tidak  menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan,” kata Beni kepada watawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Beni menegaskan bahwa pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosialnya itu tak mewakili perasaan bahkan pandangan umat Katolik atau Kristiani yang ada di Indonesia. Sebab, Beni menekankan umat Kristiani selalu menjunjung tinggi toleransi beragama antar anak bangsa.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme di Indonesia, kami mendukung langkah atau proses hukum sebagai konsekuensi terhadap sikap atau cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua kita seluruh rakyat Indonesia,” tegas Benidiktus.

PMKRI, tegas Beni sepakat agar siapapun yang berniat memecah belah bangsa dengan melakukan provokasi dan merendahkan, maka harus berhadapan dan diproses hukum.

“Kita ingin keharmonisan di negara ini menjadi tugas kita semua,” tukas Beni.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, dengan nomor laporan LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Adapun sangkaan pasal yang ditujukan kepada Ferdinand antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya