Berita

Tim Kuasa Hukum Partai Ummat/Ist

Politik

Didampingi Refly Harun, Partai Ummat Minta MK Kabulkan JR Presidential Threshold Jadi 0 Persen

RABU, 05 JANUARI 2022 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat menjadi bagian dari masyarakat yang menginginkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan alias nol persen.

Untuk itu, Partai Ummat mengajukan judicial review (JR) atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada sejumlah alasan yang membuat Partai Ummat meminta MK agar mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold 20 persen.


“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat, karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Senin (3/1).

Ridho menambahkan,Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

“Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara, yaitu 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tim hukum ini di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana, Kemudian anggota terdiri dari Nazarudin, Buni Yani, Ahmad Rizki Robbani Kaban, Adhi Bangkit Saputra, Azmi Mahatir Baswedan,

“Partai Ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden, dengan adanya pasal 222 UU 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi Partai Ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945,” jelas Ahmad Rizqi.

Lanjut Ahmad Rizqi, ketentuan PT menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif dalam pemilihan presiden.

Aturan presidential threshold  jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik, yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari partai partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dari kelompok tertentu.

“Hal ini sungguh mencederai nilai demokrasi di Indonesia,“ kata sosok yang akrab disapa Obby itu.

MK, sambung Oby, sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi.

MK harus melihat pasal 28 j ayat 2 UUD yang mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis.

Obby berharap dengan diajukan Judicial Review  PT ini MK dapat benar benar melihat dengan cakrawala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0 persen. Sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya