Berita

Tim Kuasa Hukum Partai Ummat/Ist

Politik

Didampingi Refly Harun, Partai Ummat Minta MK Kabulkan JR Presidential Threshold Jadi 0 Persen

RABU, 05 JANUARI 2022 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat menjadi bagian dari masyarakat yang menginginkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan alias nol persen.

Untuk itu, Partai Ummat mengajukan judicial review (JR) atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada sejumlah alasan yang membuat Partai Ummat meminta MK agar mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold 20 persen.


“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat, karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Senin (3/1).

Ridho menambahkan,Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

“Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara, yaitu 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tim hukum ini di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana, Kemudian anggota terdiri dari Nazarudin, Buni Yani, Ahmad Rizki Robbani Kaban, Adhi Bangkit Saputra, Azmi Mahatir Baswedan,

“Partai Ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden, dengan adanya pasal 222 UU 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi Partai Ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945,” jelas Ahmad Rizqi.

Lanjut Ahmad Rizqi, ketentuan PT menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif dalam pemilihan presiden.

Aturan presidential threshold  jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik, yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari partai partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dari kelompok tertentu.

“Hal ini sungguh mencederai nilai demokrasi di Indonesia,“ kata sosok yang akrab disapa Obby itu.

MK, sambung Oby, sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi.

MK harus melihat pasal 28 j ayat 2 UUD yang mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis.

Obby berharap dengan diajukan Judicial Review  PT ini MK dapat benar benar melihat dengan cakrawala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0 persen. Sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya