Berita

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail/Net

Politik

HMI MPO: Apa Bedanya Abu Janda dan Bahar bin Smith?

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Polisi menahan Bahar bin Smith  atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat, berbuah silang pendapat disejumlah kalangan masyarakat.

Salah satunya, dikatakan Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail yang menilai sikap cepat Polisi yang merespons kasus Bahar bin Smith menunjukkan perlakuan berbeda dibanding terhadap kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

Pasalnya, kata dia, Abu Janda juga sering menimbulkan kegaduhan akibat pernyataannya di media sosial. Tetapi, sampai kini tidak ada tindakan apapun dari penegak hukum untuk memeriksa Abu Janda.

Fakta tersebut, lanjutnya, seperti menunjukkandemokrasi hanya sebatas simbol dan penegak hukum hanya alat kekuasaan untuk memburu pihak-pihak seberang.

“Katanya kebebasan berpendapat tapi jika bertentangan dengan selera penguasa maka hukum dijadikan sebagai alat penggebuk dan pembungkam. Sungguh kasihan nasib Demokrasi Indonesia saat ini,” ujar Affandi kepada wartawan, Selasa (4/1).

Ia menilai demokrasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Affandi menegaskan, seharusnya warga negara sama dihadapan hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dia justru bertanya, bagaimana pandangan penegak hukum pada keadilan. Pasalnya, ada perbedaan perlakuan dalam penanganan hukum antara Habib Bahar dan Abu Janda.

“Apa Bedanya Abu Janda dan Habib Bahar Bin Smith di hadapan Hukum? Benar-benar tidak adil,” tegasnya.

Affandi juga mendesak kepada Polri agar dalam menjalan tugas, harus bertindak adil dalam penegakan hukum. Kecuali mereka siap untuk diadili oleh Tuhan atas ketidakadilan yang dilakukan.

“Polri harus adil, sebab kalau kalian tidak adil maka Tuhan akan mengadili kalian karena Tuhan bukan orang. Maka pasti Dia akan mengadili kalian seadil-adilnya kalau tidak di dunia tunggu di akhirat,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya