Berita

Dua tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT AMU, Wahyu Wisambodo (WW), Firman Berahima (FB)/Ist

Hukum

Dalami Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Pinca Askrindo Palembang

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan cabang (pinca) PT Askrindo Palembang berinisial BTH dalam rangka mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016–2020.

“BTH diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

BTH diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW), Firman Berahima (FB), dan Anton Fadjar Siregar (AFS). Selain BTH, penyidik memeriksa 3 orang saksi lainnya juga untuk ketiga orang tersangka tersebut.


Ketiga saksi lainnya, lanjut Leo, yakni EKA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Surakarta atau mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, IGSA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Denpasar, dan AWN selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madiun.

Leo menjelaskan, penyidik memeriksa keempat saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT AMU Tahun Anggaran 2016–2020 yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.

Leo menjelaskan kronologi singkat kasus yang membelit kedua tersangka, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha dari perusahaan tersebut.

Menurutnya, pengeluaran dalam rentang tahun itu diduga secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Dalam perkara ini, lanjut Leo, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 (Rp611,4 juta), US$762.900, dan SGD32.000.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya