Berita

Dua tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT AMU, Wahyu Wisambodo (WW), Firman Berahima (FB)/Ist

Hukum

Dalami Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Pinca Askrindo Palembang

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan cabang (pinca) PT Askrindo Palembang berinisial BTH dalam rangka mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016–2020.

“BTH diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

BTH diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni Wahyu Wisambodo (WW), Firman Berahima (FB), dan Anton Fadjar Siregar (AFS). Selain BTH, penyidik memeriksa 3 orang saksi lainnya juga untuk ketiga orang tersangka tersebut.


Ketiga saksi lainnya, lanjut Leo, yakni EKA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Surakarta atau mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, IGSA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Denpasar, dan AWN selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madiun.

Leo menjelaskan, penyidik memeriksa keempat saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT AMU Tahun Anggaran 2016–2020 yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.

Leo menjelaskan kronologi singkat kasus yang membelit kedua tersangka, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha dari perusahaan tersebut.

Menurutnya, pengeluaran dalam rentang tahun itu diduga secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Dalam perkara ini, lanjut Leo, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 (Rp611,4 juta), US$762.900, dan SGD32.000.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya