Berita

Cassandra Angelie/Net

Presisi

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie (CA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Cassandra tidak ditahan lantaran pesinetron itu selain sebagai pelaku juga sekaligus jadi korban.

“Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).


Selain itu, Zulpan menambahkan, alasan lain penyidik tak menahan pemain sinetron Ikatan Cinta ini lantaran diyakini tak menghilangkan barang bukti.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait prostitusi online.

Pesinetron cantik itu ditangkap dalam sebuah kamar dengan pria hidung belang di Ascott Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu malam (29/12).

Dalam kasus ini, selain CA yang ditetapkan tersangka, Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain yakni mucikari berinisial KK (24), R (25), UA (26). Dalam kasus ini, ketigannya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1). UU 21/2017 tentang TPPO Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Penangkapan Cassandra bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di hotel, wilayah Jakarta. "Berdasarkan patroli siber ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita beriniisal CA di hotel," pungkas Zulpan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya