Berita

Roy Suryo/Net

Politik

Roy Suryo: Eijkman Lembaga Kredibel, Jangan Sampai Diarahkan untuk Politik dan Bisnis

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pegawai honorer di lembaga biologi molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lantaran para pegawai tersebut hanya bersifat tenaga lepasan untuk sebuah proyek penelitian di Kemristek sebelumnya.

Pengamat politik Roy Suryo mengendus adanya unsur politik dalam merestrukturisasi para pegawai honorer yang dilakukan BRIN tersebut.

"Itulah “cerita-cerita  dibalik layar" dalam restrukturisasi di lembaga Eijkman ini, intinya lembaga riset itu harus murni ilmiah, tidak boleh diarah-arahkan untuk kepentingan politik dan bisnis,” ucap Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/1).


Mantan Menpora ini menambahkan, Eijkman merupakan lembaga penelitian paling masyhur di Indonesia. Ia mencatata Eijkman telah lama mencetak ilmuwan hebat, bukan seperti BRIN yang kental nuansa politiknya.

Salah satu produk riset kredibel dalam catatan Roy Suryo adalah keterlibatannya dalam penelitian Covid-19.

"Kok malah ada "restrukturisasi" dibawah BRIN yang banyak disebut-sebut kental Politik. Apalagi dengan globalisasi memungkinkan peneliti-peneliti asing (baca: negara tertentu) yang masuk,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko meluruskan pemberhentian peneliti Eijkman. Ia menjelaskan LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek.

Akibatnya, PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.

Untuk status LBM Eijkman, sudah diubah mengikuti skema integrasi Kementerian Riset dan Teknologi dan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021.

Laksana Tri Handoko menyebutkan lima jenis pekerja yang ada di LBM Eijkman sebelum menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, yang kemudian disesuaikan peralihannya dengan status kepegawaian terakhir yang melekat, di antaranya sebagai berikut:

1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.

2. Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

3. Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya