Berita

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko/Net

Politik

Penjelasan Kepala BRIN: Honorer Wajib Diberhentikan di Akhir Tahun Anggaran, Jika Ada Pesangon Justru Melanggar Hukum

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 07:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar tentang ratusan saintis dan staf Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) terus menyita perhatian publik. Mereka diberhentikan karena LBME dilebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menanggapi kabar itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan BRIN karena LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, BRIN kemudian memutuskan untuk memberi sejumlah opsi kepada pegawai LBME. Pertama untuk PNS periset, mereka akan dilanjutkan sebagai PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.


Kedua, untuk honorer periset usia lebih 40 tahun dan S3, mereka akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selanjutnya, untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan ASN jalur pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Sedangkan untuk honorer periset non-S3, diarahkan untuk melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

Terakhir, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Atas dasar aturan tersebut, sambung Laksana Tri Handoko, BRIN memutuskan untuk memberhentikan ratusan pegawai honorer tanpa adanya pesangon.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/1).

Laksana mengatakan bahwa kontrak yang telah ditandatangani oleh para pegawai honorer LBME termaktub tidak ada pesangon jika pemerintah melakukan pemberhentian sepihak.

"Di kontrak yang mereka tanda tangani pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” katanya.

Selain itu, dengan adanya 5 poin di atas, BRIN dalam hal ini tidak memiliki upaya untuk mengangkat kembali para pegawai yang telah dipecat menjadi PNS secara keseluruhan

"Selain itu dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim. Secara umum seperti itu,” tandasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya