Berita

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko/Net

Politik

Penjelasan Kepala BRIN: Honorer Wajib Diberhentikan di Akhir Tahun Anggaran, Jika Ada Pesangon Justru Melanggar Hukum

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 07:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar tentang ratusan saintis dan staf Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) terus menyita perhatian publik. Mereka diberhentikan karena LBME dilebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menanggapi kabar itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan BRIN karena LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, BRIN kemudian memutuskan untuk memberi sejumlah opsi kepada pegawai LBME. Pertama untuk PNS periset, mereka akan dilanjutkan sebagai PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Kedua, untuk honorer periset usia lebih 40 tahun dan S3, mereka akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selanjutnya, untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan ASN jalur pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Sedangkan untuk honorer periset non-S3, diarahkan untuk melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

Terakhir, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Atas dasar aturan tersebut, sambung Laksana Tri Handoko, BRIN memutuskan untuk memberhentikan ratusan pegawai honorer tanpa adanya pesangon.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/1).

Laksana mengatakan bahwa kontrak yang telah ditandatangani oleh para pegawai honorer LBME termaktub tidak ada pesangon jika pemerintah melakukan pemberhentian sepihak.

"Di kontrak yang mereka tanda tangani pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” katanya.

Selain itu, dengan adanya 5 poin di atas, BRIN dalam hal ini tidak memiliki upaya untuk mengangkat kembali para pegawai yang telah dipecat menjadi PNS secara keseluruhan

"Selain itu dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim. Secara umum seperti itu,” tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya