Berita

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko/Net

Politik

Penjelasan Kepala BRIN: Honorer Wajib Diberhentikan di Akhir Tahun Anggaran, Jika Ada Pesangon Justru Melanggar Hukum

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 07:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar tentang ratusan saintis dan staf Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) terus menyita perhatian publik. Mereka diberhentikan karena LBME dilebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menanggapi kabar itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan BRIN karena LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, BRIN kemudian memutuskan untuk memberi sejumlah opsi kepada pegawai LBME. Pertama untuk PNS periset, mereka akan dilanjutkan sebagai PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.


Kedua, untuk honorer periset usia lebih 40 tahun dan S3, mereka akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selanjutnya, untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan ASN jalur pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Sedangkan untuk honorer periset non-S3, diarahkan untuk melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

Terakhir, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Atas dasar aturan tersebut, sambung Laksana Tri Handoko, BRIN memutuskan untuk memberhentikan ratusan pegawai honorer tanpa adanya pesangon.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/1).

Laksana mengatakan bahwa kontrak yang telah ditandatangani oleh para pegawai honorer LBME termaktub tidak ada pesangon jika pemerintah melakukan pemberhentian sepihak.

"Di kontrak yang mereka tanda tangani pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” katanya.

Selain itu, dengan adanya 5 poin di atas, BRIN dalam hal ini tidak memiliki upaya untuk mengangkat kembali para pegawai yang telah dipecat menjadi PNS secara keseluruhan

"Selain itu dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim. Secara umum seperti itu,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya