Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Politik

Dukung Polda Jabar Proses Hukum Bahar bin Smith, Lemkapi Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Polda Jabar memproses hukum Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).  

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum kasus dugaan ujaran kebencian ini.


Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ucap Edi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (1/12).

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas bentuk pelanggaran hukum," imbuhnya.

Edi berharap, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," jelasnya.

Selain itu, Edi juga meminta dalam proses hukum ini, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin besok (3/1). Namun, status Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat sendiri telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti. Seluruh barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci soal materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya