Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kemenkumham Perpanjang Asimilasi, Sudah 115.798 Napi dan Anak Dirumahkan

SABTU, 01 JANUARI 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kebijakan ini mengacu Permenkumham 43/2021 perubahan kedua atas Permenkumham 32/2020 dan Permenkumham 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020.


"Terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

pemberian hak integrasi dan asimilasi diperpanjang dari yang semula berlaku hingga 31 Desember 2021 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal,” demikian Rika.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak integrasi. Kemudian ada 115.798 narapidana dan anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya