Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sidik Pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Kemendagri

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri adanya dugaan aliran sejumlah uang ke beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) pada Kemendagri TA 2011.

Saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Dono Purwoko (DP) yaitu, M. Rizal selaku PNS; Tukijo selaku mantan pegawai PT Waskita Karya; dan Anjar Kuswijanarko selaku pegawai PT Waskita Karya.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Selain itu kata Ali, para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud.

Dono Purwoko (DP) merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Dono baru resmi ditahan KPK pada Rabu (10/11).

Dalam konstruksi perkaranya, sekitar awal 2010, terjadi pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.

Kesepakatan pengerjaan itu ternyata tidak gratis, karena disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut TA 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Selanjutnya sekitar Desember 2011, tersangka Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemudian sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan tersangka Dono dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya