Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Repro

Hukum

Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat pada Rabu (29/12).

Dia menyebutkan di antaranya di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.


"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan saat penggeledahan itu antara lain, berbagai dokumen dan alat elektronik yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," pungkas Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Andi Merya Nur dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah BNPB dengan tersangka Bupati Andi Merya sendiri telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/12) untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya