Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Repro

Hukum

Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat pada Rabu (29/12).

Dia menyebutkan di antaranya di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.


"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan saat penggeledahan itu antara lain, berbagai dokumen dan alat elektronik yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," pungkas Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Andi Merya Nur dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah BNPB dengan tersangka Bupati Andi Merya sendiri telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/12) untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya