Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Repro

Hukum

Geledah 3 Tempat, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat pada Rabu (29/12).

Dia menyebutkan di antaranya di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan saat penggeledahan itu antara lain, berbagai dokumen dan alat elektronik yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," pungkas Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dalam perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Bupati Andi Merya Nur dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk perkara suap proyek yang menggunakan dana hibah BNPB dengan tersangka Bupati Andi Merya sendiri telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/12) untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya