Berita

Patung Cristiano Ronaldo di Goa, India yang mengundang kritik/Net

Dunia

Patung Cristiano Ronaldo Kebanjiran Kritik di India

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 00:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Patung bintang sepak bola Portugal, Cristiano Ronaldo yang baru saja diresmikan menjadi buah bibir di India.

Patung tersebut diletakkan di negara bagian Goa barat, di mana sepak bola sangat populer. Para pejabat setempat semula berharap bahwa dengan ditempatkannya patung Cristiano Ronaldo itu akan menginspirasi kaum muda.

Namun patung itu segera mengundang kontroversi, karena Goa juga merupakan bekas jajahan Portugis. Wilayah ini sudah 60 dibebaskan dari penjajahan Portugal.


Sejumlah kritikus mengatakan bahwa pemerintah setempat seharusnya lebih memberikan perhatian kepada pemain sepak bola lokal, daripada pemain sepak bola asing seperti Ronaldo. Terlebih beberapa anggota tim nasional India sejak dulu banyak yang berasal dari Goa.

"Sangat kecewa mendengar patung Ronaldo didirikan. Belajarlah untuk bangga dengan ikon kita sendiri seperti Samir Naik dan Bruno Coutinho," kata seorang warga Goa seperti dikabarkan CNN.

Bahkan sebagai bentuk protes, selama peresmian patung beberapa orang datang dan mengibarkan bendera hitam sebagai protes pada awal pekan ini.

Di Goa, tim sepak bola Portugal memang sangat populer. Bukan tanpa alasan, karena sejak masa kolonial banyak penduduk setempat yang telah tinggal di Portugal atau memiliki keluarga di sana.

Namun sebagian warga Goa merasa bahwa pemasangan patung itu adalah bentuk penghinaan, terlebih patung itu dipasang selama perayaan ulang tahun ke-60 Goa yang akhirnya memenangkan kebebasan dari kekuasaan Portugis. Kemerdekaan Goa terjadi selang 14 tahun setelah negara bagian lain India merdeka dari kekuasaan Inggris.

"Mendirikan patung pesepakbola Portugal tahun ini adalah tindakan asusila. Kami mengutuk ini," kata aktivis sayap kanan Guru Shirodkar.

"Ada banyak pejuang kemerdekaan di Goa yang telah dihina," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya