Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demi Dana Pinjaman PEN Rp 149 Miliar dari PT. SMI, Pemkot Lampung Sogok Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri?

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Cara-cara kotor diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lampung untuk memperoleh dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) yang nilainya mencapai Rp 149 miliar.

Berdasarkan sumber analisis.co.id yang merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), terdapat data yang mengungkap modus yang dilakukan Pemkot Lampung dilakukan melalui Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan.

"Modusnya dengan pemberian fee oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung Bapak M. Nurramdhan kepada dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT.SMI," tulis sumber analisis.co.id yang dikutp Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (29/12).


Dijelaskan oleh sumber bahwa Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan diberi tugas oleh Pemkot Lampung untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan, untuk menyatakan bahwa kota bandar lampung APBD nya layak mendapatkan hutang dr PT.SMI, yang kondisi riilnya, sangat akan membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," lanjut sumber.

Sedangkan Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung, M.Nuramdhan membantah saat dikonfirmasi dugaan tersebut, Ia Berdalih jika Dirjen sulit untuk diajak komunikasi bakan untuk ditemui.

"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," jelasnya, Selasa (29/12).

Dia menerangkan, jika perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri.

"Dan hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/21) akan ditandatangani, dan itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya