Berita

Konferensi pers kinerja tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/12)/RMOL

Hukum

Kinerja KPK 2021, Berhasil Selamatkan Uang Negara dan Daerah Senilai Rp 35,96 Triliun

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 20:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah hingga Rp 35,96 triliun.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara Konferensi Pers Kinerja KPK tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/12).

"Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp 35.965.210.077.508," ujar Ghufron kepada wartawan.


Dari total penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah di 2021 ini terdiri dari empat kinerja KPK. Yaitu pertama terkait piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih dengan nilai Rp 4.952.126.642.195.

Kemudian yang kedua, dari pensertifikatan aset, baik itu BUMN maupun BUMD, jumlahnya lebih tinggi yaitu mencapai Rp 11.222.298.928.435.

"Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tersertifikatkan. Kenapa diklaim? Karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan, berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain," kata Ghufron.

Selanjutnya yang ketiga yakni, penyelematan aset mulai dari proses pemulihan atau penertiban aset daerah sejumlah Rp 10.318.185.982.907.

Adapun untuk yang keempat yaitu penyelamatan aset daerah berupa fasilitas sosial atau fasilitas umum sebesar Rp 9.472.598.523.971.

"Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga, tempat-tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah, kami membantu menyelamatkan nilainya sejumlah. Itu dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara," pungkas Ghufron.

Dalam upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dengan lima cara.

Yaitu, mendorong OPD pada masing-masing Pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah; beberapa kali rakor, sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan Pemda, BPN di seluruh wilayah Indonesia; audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Selanjutnya, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh Pemda; menandatangani dan juga mendeklarasikan Pakta Integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat. Misalnya beberapa aset mobil, aset peralatan elektronik maupun rumah dinas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya