Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PT KAI Pastikan Seluruh Penumpang yang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sehat dan Penuhi Persyaratan

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 01:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada aturan baru yang berlaku pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejak diberlakukan aturan tersebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.


"Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen," Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangannya, Selasa (28/12).

"Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun," imbuhnya.

Dituturkan Eva, kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah mereka yang belum lengkap divaksin, hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.

Selanjutnya, tidak memiliki PCR untuk penumpang anak dib awah 12 tahun, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.

Sementara, ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen adalah proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari dari jadwal keberangkatan (H+3).

Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai. Sementara untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ucap Eva mengingatkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

Untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin sosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tu.a

Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya