Berita

Heri Sulistyo Nugroho/Ist

Publika

Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Oleh: Heri Sulistyo Nugroho*
SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 19:59 WIB

WHAT is intolerance? Menurut Kamus Bahasa Inggris Oxford, intolerance is Unwillingness to accept views, beliefs, or behaviour that differ from one's own.

Radikalisme berasal dari kata "Radix" yang berarti "akar." Dalam KBBI, radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Terorisme sebagaimana dijelaskan dalam UU 5/2018 dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu perbuatan yang menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vitas yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.


Intoleransi adalah awal terbentuknya radikalisme, lalu ekstremisme, dan terakhir dalam bentuk terorisme. Artinya, intoleransi adalah benih dari radikalisme dan terorisme.

Isu intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang merajalela di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor tunggal seperti agama, ekonomi, atau pendidikan, tetapi ada faktor lain yang berperan atau memicu terjadinya intoleransi dan radikalisme ataupun dalam membentuk seseorang menjadi radikal, yaitu faktor psikologis.

Orang yang dibingungkan masalah identitas, pintar atau bodoh, kaya atau miskin, religius atau nonreligius, bisa dengan mudah menjadi fanatik. Mereka yang mencari jati diri membutuhkan pegangan untuk menyatukan diri, sehingga mereka berusaha mencari tempat di mana mereka bisa berada.

Mereka mencari jati diri, butuh pegangan untuk menguatkan diri, dan sekarang kebanyakan mencari organisasi tertentu seperti ISIS atau khilafah lainnya sebagai pendukung mereka.

Dalam perkembangannya, intoleransi, radikalisme dan terorisme menjadi isu global. Hal ini terjadi karena pengaruh perkembangan geopolitik. Dalam 20 tahun terakhir, tiga organisasi teroris telah dinyatakan dilarang oleh resolusi Dewan Keamanan PBB, yaitu Al-Qaida, Negara Islam, dan Taliban.

Merujuk aksi-aksi teroris yang terjadi belakangan ini, tujuannya untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bodoh atau miskin, dan stigma yang sering diberikan kepada teroris yang identik dengan agama Islam karena kebetulan yang sangat menonjol dilakukan mereka yang mengatakan diri beragama Islam.

Intoleransi, radikalisme, dan terorisme merupakan musuh bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar negara. Kejahatan teroris merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) dan kejahatan transnasional, oleh karena itu setiap negara perlu mengantisipasinya sedini mungkin.

Meningkatnya tindakan dan perilaku provokatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara. Banyak hasutan yang dapat membangkitkan kemarahan publik yang didasari oleh intoleransi dan paham radikal.

Intoleransi dan radikalisme berskala besar berupa ujaran kebencian, jika tidak segera dihentikan, pada akhirnya akan merusak stabilitas politik dan keamanan nasional.

Akumulasi intoleransi dan radikalisme akan melahirkan paham terorisme, dan dalam kasus ekstrim akan memicu aksi teroris, meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Berbagai langkah dilakukan pemerintah dari hulu hingga hilir untuk mencegah dan menanggulangi radikalisme dan intoleransi secara komprehensif.

Penguatan criminal justice response terhadap isu kontra terorisme dengan pengesahan dan penerapan sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang 5/2018, Peraturan Pemerintah 77/2019, Peraturan Pemerintah 35/2020, dan Peraturan Presiden 7 tentang Rencana Aksi Nasional 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan Ekstremisme berbasis kekerasan menuju Terorisme.

Kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dan mencegah bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme yaitu menjaga keseimbangan antara pendekatan keras dan lunak.

Untuk pencegahan terorisme atau penerapan pendekatan lunak perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan jangka panjang melawan terorisme.

Salah satu upaya yang terus dilakukan pemerintah adalah kebijakan deradikalisasi. Upaya deradikalisasi pemerintah tidak cukup hanya menyasar mantan napi teroris, bahaya intoleransi, dan radikalisme terhadap persatuan kesatuan negara yang perlu disosialisasikan secara penuh kepada masyarakat.

Deradikalisasi adalah cara tanpa kekerasan untuk mencegah pemikiran radikal dengan meningkatkan berbagai aspek, misalnya pemahaman agama, keadilan, dan ekonomi yang melibatkan masyarakat.

Jika masyarakat tidak ingin gerakan kontra radikalisme dan terorisme hanya menjadi retorika, mereka harus membekali sekolah dengan materi-materi intoleransi, antiradikalisme, dan terorisme yang selama ini menjadi lahan subur kebencian.

Upaya deradikalisasi lebih menitikberatkan pada pendidikan siswa dan siswi pelajar karena secara psikologis tidak stabil (mencari jati diri) dan mudah terindoktrinasi menjadi fanatik.

Sekolah mengajarkan untuk membentuk karakter dalam kondisi nilai-nilai yang baik dan intoleransi dalam dunia pendidikan, dan pendidikan harus menghilangkan karakter bangsa dari nilai-nilai intoleransi.

Di samping itu upaya mencegah dan merespon intoleransi & radikalisme di Indonesia membutuhkan kerja sama dari semua pihak, kerja sama antarkementerian/lembaga, organisasi masyarakat (Ormas) dan seluruh komponen masyarakat.

Antisipasi terhadap intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dimulai sedini mungkin dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi.

Saat ini masyarakat Indonesia dan dunia membutuhkan persatuan, persaudaraan dan kerjasama untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan tantangan global lainnya.

Oleh karena itu, kebhinekaan dan toleransi yang ada menjadi penting untuk dijaga agar tidak berkembang biak menjadi intoleransi dan radikalisme.

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana S3 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya