Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Perkara Suap Jual Beli Jabatan Dilimpahkan, KPK Masih Usut TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari masih berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Puput telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Sehingga, meskipun kasus suapnya telah dilimpahkan, kasus TPPU masih tetap berjalan.

"Sedangkan terkait dugaan TPPU saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/12).


Pada hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

"Penahanan dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (28/12).

Untuk tersangka Puput kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Hasan Aminuddin selaku suami Bupati Puput di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya, tersangka Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan tersangka Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (8/11), 18 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Ke-18 orang tersebut yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, Uhar, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya