Berita

Diskusi UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara"/Repro

Politik

Akademisi UPN: Perlu Ada Aturan Khusus IKN Hindari Konflik Pusat dan Pemda

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Diperlukan pengaturan khusus untuk Ibukota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, dalam hal ini misalnya Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Hal itu penting dimasukkan dalam pengaturan kekhususan di Rancangan Undang-undang (RUU) IKN untuk mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Demikian disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara" Selasa (28/12).


"Pengaturan kekhususan IKN ini untuk menghindari terjadinya konflik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Wicipto.

Wicipto mengusulkan, aturan khusus IKN dalam pemerintahan daerah tidak berbentuk provinsi, tetapi daerah otonom dalam bentuk lain yang disepakati.

"Lalu, kepala daerahnya tidak mesti menggunakan sebutan gubernur dan tidak melalui pilkada, tapi ditunjuk dan diangkat oleh presiden," tuturnya.

Menurutnya, IKN juga harus diatur agar tidak selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Juga disarankan agar tidak ada DPRD di daerah otonom IKN.

"Kemudian, anggaran didasarkan pada mekanisme APBN, bukan APBD," katanya.

Selanjutnya, masih kata Wicipto, perlu pengaturan kewenangan dan urusan apa saja yang menjadi urusan daerah khusus IKN (pembagian kewenangan dengan Pemerintah Pusat), termasuk kewenangan yang terkait dengan kekhususannya.

"Dan lain-lain pengaturan khusus yang diperlukan," tukasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya