Berita

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Bisnis

Menko Airlangga: Terbukti Tepat Sasaran, Berbagai Stimulus Ekonomi Dilanjutkan Tahun Depan

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pada tahun depan, pemerintah tetap akan memberikan berbagai stimulus ekonomi di sejumlah bidang, baik untuk pedagang kaki lima (PKL), usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang setingkat warteg. Stimulus juga akan diberikan berupa keringanan pajak, khususnya untuk sektor properti dan otomotif.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan berbasis emisi yang belum terangkum di tahun 2021. Di tahun 2021 misalnya, pemerintah memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dan yang terserap hampir 100 persen,

Sedangkan terkait properti, pemerintah menerima masukan agar insentif diberikan tidak hanya bagi rumah yang siap huni seperti di tahun 2021, melainkan juga rumah yang sedang dibangun. Airlangga menambahkan, insentif untuk sektor properti yang bersifat multiplier effects ini mampu meningkatkan penjualan semen dan baja sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.


Untuk sektor properti, pemerintah juga menanggung sepenuhnya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 2 miliar. Sedangkan rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pemerintah menanggung 50 persen PPN.

“Insentif lainnya berupa subsidi listrik untuk 450 VA, kemudian PPN yang tidak dipungut untuk kegiatan impor yang bertujuan ekspor. Selain itu, PPH final untuk UMKM juga ditanggung,” tambah Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (28/12).

Disamping itu, ada pula berbagai insentif usaha di dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang realisasinya mencapai 113,9 persen.

Juga insentif PPH pasal 21, dengan realisasi yang diterima 87 ribu pemberi kerja atau sebesar 70 persen. Dan bantuan likuiditas PPH pasal 22 dan pasal 25 yang realisasinya di atas 100 persen.

"Dampaknya, penerimaan pajak di industri pengolahn naik 16 persen dan sektor perdagangan naik 28,3 persen, serta sektor pertambangan naik 59 persen," kata Airlangga.

Dengan demikian, program insentif ini terbukti tepat sasaran dan digunakan untuk menstimulasi perekonomian. “Karena itu, berbagai stimulus itu akan kita dilanjutkan di tahun 2022,” janji Airlangga.

Airlangga juga menjanjikan, untuk tahun 2022 pemerintah akan terus mendorong stimulus penanganan perekonomian dengan menyiapkan dana Rp 414 triliun. Untuk itu, d kuartal pertama 2022 pemerintah akan mengevaluasi perlindungan program bantuan sosial.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya