Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Gerakan Hapus Preshold Adalah Bentuk Keletihan Atas Praktik Demokrasi Tanpa Akal Sehat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 3 anggota DPD RI turut mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan presidential threshold (preshold/PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang di dalam UU Pemilu 7/2017 pada Senin (27/12). Mereka adalah Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengurai, pengajuan JR ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat. Salah satu syaratnya, adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen.

Baginya ada kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat UU Pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan. Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.


“Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (28/12).

Fahira mengatakan, dirinya ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya.

Menurutnya, banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen yang semestinya sudah tidak lagi kita pertahankan. Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional.

Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas.

“Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya