Berita

Oknum TNI usai menabrak korban dua sejoli di Nagrek, Bandung/Net

Hukum

Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai Didalami Puspom AD

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus tabrak lari lalu membuang tubuh korbannya ke Sungai Serayu kini ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD). Para tersangka tersebut disebut telah menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Puspom AD di Gambir, Jakarta Pusat.

Danpuspom AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mengatakan, ketiga tersangka sudah berada di bawah Markas Puspomad, Gambir, sejak akhir pekan kemarin. Pihaknya mengatakan, kasus itu kini dipusatkan di Puspomad.

“Saat ini sudah dipusatkan di Puspom AD," kata Chandra di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).


Dia menegaskan, para tersangka sudah ditahan oleh petugas yang berwenang. Saat ini, menurut Chandra, ketiga tersangka sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Ia menargetkan, dalam satu pekan, berkas perkara bisa selesai.

Chandra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan motif perbuatan yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI itu. Menurut dia, para penyidik masih berusaha mengungkap motif ketiga tersangka.

"Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," kata mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu.

Dia menjelaskan, aksi pembuangan korban ke sungai itu bermula ketiga tiga anggota, yaitu Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh mengendarai mobil Panther pada Rabu (8/12). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil yang mereka tumpangi merupakan kendaraan pribadi milik Priyanto.

Dia mengaku, belum dapat menyampaikan dari siapa perintah untuk membuang korban ke sungai diberikan. Pasalnya, hal itu masih dalam ranah penyidikan Puspomad.
Chandra menjelaskan, Puspomad dan TNI akan terus melakukan penyidikan, dibantu oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.

"Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi, yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.

Chandra memastikan, sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, penegakan hukum kepada tersangka tak pandang bulu. Proses hukum, sambung dia, tetap berjalan kepada tersangka, tanpa melihat nama dan jabatan.

"Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Chandra.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Menurut Chandra, pasal utama itu sudah memiliki sanksi hukuman yang berat.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya