Berita

Oknum TNI usai menabrak korban dua sejoli di Nagrek, Bandung/Net

Hukum

Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai Didalami Puspom AD

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus tabrak lari lalu membuang tubuh korbannya ke Sungai Serayu kini ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD). Para tersangka tersebut disebut telah menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Puspom AD di Gambir, Jakarta Pusat.

Danpuspom AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mengatakan, ketiga tersangka sudah berada di bawah Markas Puspomad, Gambir, sejak akhir pekan kemarin. Pihaknya mengatakan, kasus itu kini dipusatkan di Puspomad.

“Saat ini sudah dipusatkan di Puspom AD," kata Chandra di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).


Dia menegaskan, para tersangka sudah ditahan oleh petugas yang berwenang. Saat ini, menurut Chandra, ketiga tersangka sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Ia menargetkan, dalam satu pekan, berkas perkara bisa selesai.

Chandra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan motif perbuatan yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI itu. Menurut dia, para penyidik masih berusaha mengungkap motif ketiga tersangka.

"Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," kata mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu.

Dia menjelaskan, aksi pembuangan korban ke sungai itu bermula ketiga tiga anggota, yaitu Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh mengendarai mobil Panther pada Rabu (8/12). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil yang mereka tumpangi merupakan kendaraan pribadi milik Priyanto.

Dia mengaku, belum dapat menyampaikan dari siapa perintah untuk membuang korban ke sungai diberikan. Pasalnya, hal itu masih dalam ranah penyidikan Puspomad.
Chandra menjelaskan, Puspomad dan TNI akan terus melakukan penyidikan, dibantu oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.

"Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi, yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.

Chandra memastikan, sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, penegakan hukum kepada tersangka tak pandang bulu. Proses hukum, sambung dia, tetap berjalan kepada tersangka, tanpa melihat nama dan jabatan.

"Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Chandra.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Menurut Chandra, pasal utama itu sudah memiliki sanksi hukuman yang berat.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya