Berita

Korban PT FGM saat melapor ke Polres Metro Bekasi/Ist

Hukum

Dugaan Wanprestasi, PT FGM Kembali Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) kembali membuat masalah dengan tidak mau memenuhi kewajiban mengembalikan uang konsumen dan ganti rugi. Padahal Pengadilan Agama Bekasi telah memutuskan bahwa PT FGM telah melakukan wanprestasi kepada 5 (lima) orang yakni Lutfi, Nur RU, Tika, Nurul dan Imam.

Kuasa hukum korban, Sekar Anindita, menyampaikan, kelimanya sudah sangat geram terhadap PT FGM karena sudah lama membayar kewajibannya untuk melakukan pembayaran pembelian rumah secara syariah namun janji rumah akan selesai tidak ditepati.

Sekar mengatakan laporan perbuatan melawan hukum ke Polres Metro Bekasi ini dikarenakan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.


“Kejadian PT FGM mangkir terhadap putusan pengadilan ini sudah bukan yang pertama kali tentunya. Ini membuat kelima klien kami berusaha memperjuangkan haknya dengan pelaporan dugaan penipuan dan atau penggelapan ke polisi,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Senin (27/12).

Upaya hukum melaporkan PT FGM ini ditempuh sebagai upaya untuk memintak hak-hak para klien kepada PT FGM. Ditemui secara terpisah, Lutfi selaku pelapor menyampaikan bahwa sudah berupaya menagih rumah yang telah disepakati selesai oleh PT FGM tetapi sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Ketika proses sidang gugatan sederhana di PA Bekasipun, PT FGM tidak ada itikad baik untuk hadir secara langsung sehingga diputus verstek untuk kemenangan 5 (lima) penggugat. Kerugian yang telah diderita bersama 4 (empat) rekannya tersebut mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nur RU bahwa dirinya sudah berusaha ketemu Direktur Utama PT FGM, Ferdy Nando, akan tetapi sulit ditemui. Nur RA mengungkapkan bahwa tanah yang dia beli diduga sudah diperjual belikan ke orang lain. Kemudian Nur mengungkapkan bahwa PT FGM ini juga banyak digugat oleh banyak konsumen.

Dalam pantauan online, menunjukkan bahwa PT FGM ini juga sedang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi atas wanprestasi. Ini akan menjadi turbulensi jika pihak aparat tidak segera menyelesaikannya atau menindak secara hukum perusahaan tersebut. Nur menuturkan bahwa konsumen yang tertipu dalam arti wanprestasi mungkin sudah ada 40 orang lebih.

Modus marketing syariah menjadi daya tarik konsumen untuk membeli perumahan ini. Untuk itu Nur berharap pihak kepolisian dapat menghentikan kegiatan perumahan berkedok syariah ini dan mengembalikan uangnya dan teman-temannya lain yang sudah dibayarkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya