Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Profesor Suparji Ahmad Berharap Dokumen Adhie Massardi Bisa Buat Kasus Ahok Terang Benderang

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menangkap terduga korupsi jika sudah menemukan dua alat bukti.

Begitu juga jika KPK hendak menangkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mana dokumen-dokumen dugaan korupsinya akan dilimpahkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya jika memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sudah seharusnya untuk ditindaklanjuti (tangkap)," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menanggapi rencana Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (27/12).


Suparji menuturkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama Pertamina itu sudah lama mencuat ke publik. Namun, hingga kini belum ada proses hukum apapun yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi tersebut sudah lama diperbincangkan, tetapi belum ada proses hukum yang nyata," tuturnya.

Atas dasar itu, Suparji menyebut dokumen yang akan dilimpahkan ke KPK oleh Jurubicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu hendaknya memiliki bukti yang cukup. Sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah atau berbagai spekulasi yang tidak pasti.

"Demi tegaknya hukum dan terwujudnya kepastian hukum, hendaknya KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Soal penyerahan dokumen yang dimaksud, Adhie Massardi menjelaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.

Nantinya buku ini yang akan diserahkan pada pimpinan KPK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya