Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Profesor Suparji Ahmad Berharap Dokumen Adhie Massardi Bisa Buat Kasus Ahok Terang Benderang

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menangkap terduga korupsi jika sudah menemukan dua alat bukti.

Begitu juga jika KPK hendak menangkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mana dokumen-dokumen dugaan korupsinya akan dilimpahkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya jika memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sudah seharusnya untuk ditindaklanjuti (tangkap)," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menanggapi rencana Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (27/12).


Suparji menuturkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama Pertamina itu sudah lama mencuat ke publik. Namun, hingga kini belum ada proses hukum apapun yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi tersebut sudah lama diperbincangkan, tetapi belum ada proses hukum yang nyata," tuturnya.

Atas dasar itu, Suparji menyebut dokumen yang akan dilimpahkan ke KPK oleh Jurubicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu hendaknya memiliki bukti yang cukup. Sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah atau berbagai spekulasi yang tidak pasti.

"Demi tegaknya hukum dan terwujudnya kepastian hukum, hendaknya KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Soal penyerahan dokumen yang dimaksud, Adhie Massardi menjelaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.

Nantinya buku ini yang akan diserahkan pada pimpinan KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya