Berita

Seorang wanita memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di Jalalabad pada 28 September 2019/AFP

Dunia

Bubarkan Lembaga Pemilu, Taliban Lebih Percaya Peluru Daripada Surat Suara?

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kelompok Taliban yang berkuasa di Afghanistan resmi membubarkan dua lembaga pemilihan umum (pemilu) Afghanistan pada akhir pekan ini. Kedua lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Independen (IEC) dan Komisi Pengaduan Pemilihan Independen.

Kedua lembaga itu adalah panel yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilu yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya yang didukung oleh Barat. Namun kini pemerintahan yang ddukung Barat itu runtuh dan kekuasaan diambil alih oleh Taliban.

Menurut keterangan salah satu juru bicara Taliban, Bilal Karimi, pembubaran ini dilakukan karena komisi tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.


“Komisi-komisi ini tidak perlu ada dan beroperasi,” kata Karimi pada Sabtu (25/12).

"Jika kami merasa perlu, Imarah Islam (pemeirntahan Taliban) akan menghidupkan kembali komisi ini," sambungnya, seperti dimuat Al Jazeera.

IEC merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2006 lalu dan diberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawasi semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden. Pembubaran lembaga pemilu di Afghanistan mengundang kekhawatiran dari sejumlah pihak.

"Mereka telah mengambil keputusan ini dengan tergesa-gesa. Membubarkan komisi akan memiliki konsekuensi besar," kata Aurangzeb, yang memimpin komisi tersebut sebelum rezim pemerintahan sebelumnya jantuh.

“Jika struktur ini tidak ada, saya 100 persen yakin bahwa masalah Afghanistan tidak akan pernah terpecahkan karena tidak akan ada pemilihan umum,” sambungnya.

Sementara itu, seorang politisi senior di masa rezim pemerintahan sebelumnya, yakni Halim Fidai menilai bahwa keputusan Taliban untuk membubarkan komisi pemilihan menunjukkan bahwa Taliban tidak percaya pada demokrasi.

“Mereka menentang semua institusi demokrasi. Mereka mendapatkan kekuasaan melalui peluru dan bukan surat suara,” kata Fidai, yang menjadi gubernur empat provinsi selama 20 tahun terakhir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya