Berita

Seorang wanita memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di Jalalabad pada 28 September 2019/AFP

Dunia

Bubarkan Lembaga Pemilu, Taliban Lebih Percaya Peluru Daripada Surat Suara?

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kelompok Taliban yang berkuasa di Afghanistan resmi membubarkan dua lembaga pemilihan umum (pemilu) Afghanistan pada akhir pekan ini. Kedua lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Independen (IEC) dan Komisi Pengaduan Pemilihan Independen.

Kedua lembaga itu adalah panel yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilu yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya yang didukung oleh Barat. Namun kini pemerintahan yang ddukung Barat itu runtuh dan kekuasaan diambil alih oleh Taliban.

Menurut keterangan salah satu juru bicara Taliban, Bilal Karimi, pembubaran ini dilakukan karena komisi tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.


“Komisi-komisi ini tidak perlu ada dan beroperasi,” kata Karimi pada Sabtu (25/12).

"Jika kami merasa perlu, Imarah Islam (pemeirntahan Taliban) akan menghidupkan kembali komisi ini," sambungnya, seperti dimuat Al Jazeera.

IEC merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2006 lalu dan diberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawasi semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden. Pembubaran lembaga pemilu di Afghanistan mengundang kekhawatiran dari sejumlah pihak.

"Mereka telah mengambil keputusan ini dengan tergesa-gesa. Membubarkan komisi akan memiliki konsekuensi besar," kata Aurangzeb, yang memimpin komisi tersebut sebelum rezim pemerintahan sebelumnya jantuh.

“Jika struktur ini tidak ada, saya 100 persen yakin bahwa masalah Afghanistan tidak akan pernah terpecahkan karena tidak akan ada pemilihan umum,” sambungnya.

Sementara itu, seorang politisi senior di masa rezim pemerintahan sebelumnya, yakni Halim Fidai menilai bahwa keputusan Taliban untuk membubarkan komisi pemilihan menunjukkan bahwa Taliban tidak percaya pada demokrasi.

“Mereka menentang semua institusi demokrasi. Mereka mendapatkan kekuasaan melalui peluru dan bukan surat suara,” kata Fidai, yang menjadi gubernur empat provinsi selama 20 tahun terakhir.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya