Berita

Seorang wanita memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di Jalalabad pada 28 September 2019/AFP

Dunia

Bubarkan Lembaga Pemilu, Taliban Lebih Percaya Peluru Daripada Surat Suara?

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kelompok Taliban yang berkuasa di Afghanistan resmi membubarkan dua lembaga pemilihan umum (pemilu) Afghanistan pada akhir pekan ini. Kedua lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Independen (IEC) dan Komisi Pengaduan Pemilihan Independen.

Kedua lembaga itu adalah panel yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilu yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya yang didukung oleh Barat. Namun kini pemerintahan yang ddukung Barat itu runtuh dan kekuasaan diambil alih oleh Taliban.

Menurut keterangan salah satu juru bicara Taliban, Bilal Karimi, pembubaran ini dilakukan karena komisi tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.


“Komisi-komisi ini tidak perlu ada dan beroperasi,” kata Karimi pada Sabtu (25/12).

"Jika kami merasa perlu, Imarah Islam (pemeirntahan Taliban) akan menghidupkan kembali komisi ini," sambungnya, seperti dimuat Al Jazeera.

IEC merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2006 lalu dan diberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawasi semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden. Pembubaran lembaga pemilu di Afghanistan mengundang kekhawatiran dari sejumlah pihak.

"Mereka telah mengambil keputusan ini dengan tergesa-gesa. Membubarkan komisi akan memiliki konsekuensi besar," kata Aurangzeb, yang memimpin komisi tersebut sebelum rezim pemerintahan sebelumnya jantuh.

“Jika struktur ini tidak ada, saya 100 persen yakin bahwa masalah Afghanistan tidak akan pernah terpecahkan karena tidak akan ada pemilihan umum,” sambungnya.

Sementara itu, seorang politisi senior di masa rezim pemerintahan sebelumnya, yakni Halim Fidai menilai bahwa keputusan Taliban untuk membubarkan komisi pemilihan menunjukkan bahwa Taliban tidak percaya pada demokrasi.

“Mereka menentang semua institusi demokrasi. Mereka mendapatkan kekuasaan melalui peluru dan bukan surat suara,” kata Fidai, yang menjadi gubernur empat provinsi selama 20 tahun terakhir.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya