Berita

Seorang wanita memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di Jalalabad pada 28 September 2019/AFP

Dunia

Bubarkan Lembaga Pemilu, Taliban Lebih Percaya Peluru Daripada Surat Suara?

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kelompok Taliban yang berkuasa di Afghanistan resmi membubarkan dua lembaga pemilihan umum (pemilu) Afghanistan pada akhir pekan ini. Kedua lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Independen (IEC) dan Komisi Pengaduan Pemilihan Independen.

Kedua lembaga itu adalah panel yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilu yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya yang didukung oleh Barat. Namun kini pemerintahan yang ddukung Barat itu runtuh dan kekuasaan diambil alih oleh Taliban.

Menurut keterangan salah satu juru bicara Taliban, Bilal Karimi, pembubaran ini dilakukan karena komisi tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.


“Komisi-komisi ini tidak perlu ada dan beroperasi,” kata Karimi pada Sabtu (25/12).

"Jika kami merasa perlu, Imarah Islam (pemeirntahan Taliban) akan menghidupkan kembali komisi ini," sambungnya, seperti dimuat Al Jazeera.

IEC merupakan lembaga yang didirikan pada tahun 2006 lalu dan diberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawasi semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden. Pembubaran lembaga pemilu di Afghanistan mengundang kekhawatiran dari sejumlah pihak.

"Mereka telah mengambil keputusan ini dengan tergesa-gesa. Membubarkan komisi akan memiliki konsekuensi besar," kata Aurangzeb, yang memimpin komisi tersebut sebelum rezim pemerintahan sebelumnya jantuh.

“Jika struktur ini tidak ada, saya 100 persen yakin bahwa masalah Afghanistan tidak akan pernah terpecahkan karena tidak akan ada pemilihan umum,” sambungnya.

Sementara itu, seorang politisi senior di masa rezim pemerintahan sebelumnya, yakni Halim Fidai menilai bahwa keputusan Taliban untuk membubarkan komisi pemilihan menunjukkan bahwa Taliban tidak percaya pada demokrasi.

“Mereka menentang semua institusi demokrasi. Mereka mendapatkan kekuasaan melalui peluru dan bukan surat suara,” kata Fidai, yang menjadi gubernur empat provinsi selama 20 tahun terakhir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya