Berita

Buruh saat merangsek masuk ke dalam kantor Gubernur Banten/Net

Politik

Buruh Duduki Kantor Gubernur, Direktur KPN: Polri Gagal Jalankan Protap Pengamanan Obvitnas dan Obter

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 00:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Merangseknya peserta unjuk rasa buruh ke kantor pusat pemerintahan Gubernur Provinsi Banten, menjadi preseden buruk bagi Polri. Hal ini, perlu dievaluasi secara serius, sebab ricuhnya peserta aksi unjuk rasa di Kantor Gubenur yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) harusnya tidak terjadi, jika prosedur tetap pengamanan dijalankan dengan baik oleh aparatur terkait.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, mengaku heran, sebab lingkungan pemerintah Provinsi Banten merupakan salah satu simbol dari penyelenggara pemerintah daerah yang mestinya mendapatkan pengamanan ekstra dari gangguan ancaman maupun keamanan.

Adib menilai, ada standar manajemen pengamanan yang tidak berjalan dengan semestinya, sehingga pihak aparatur kemanan kebobolan. Padahal, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, sangat jelas kalau Polri wajib melakukan Protap (Presedur Tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap Obvitnas dan Obter.


“Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harusnya ikut bertanggung jawab secara penuh terkait dengan keamanan kantor-kantor pelayananan masyarakat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Adib kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/12).

Sebab itu, Adib mendorong Kapolri untuk mengevaluasi secara detail pelaksanaan dan penerapan manajemen keamanan Kepolisian dalam menjaga Obvitnas dan Obter. Apabila dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian ini akan terulang kembali di seluruh kantor-kantor pemerintahan.

Adib mengaku tidak mempersoalkan aksi buruh yang menuntut peningkatan upah minimum provinsi. Namun, peserta aksi buruh juga harus mengetahui bahwa penetapan standar upah minimum sudah dibahas dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh. Jika kemudian hari ada persoalan, sebaiknya digugat secara hukum.

"Jangan sampai aksi-aksi buruh yang sejatinya ingin menyampaikan aspirasinya, berujung ditunggangi oleh kepentingan politik menjelang Pemilu 2024 mendatang,” cetusnya.

Adib menambahkan, Polri juga mesti peka terhadap keamanan dan kondusifitas aksi unjuk rasa. Pasalnya, Polri sebagai institusi pelayan masyarakat harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman.

“Termasuk menjaga kondusifitas lingkungan perkantoran pemerintahan pusat maupun daerah. Karena ini terkait dengan kegiatan roda pemerintahan. Jika kemudian ada kejadian ricuh dilingkungan pemerintahan daerah, misalnya dalam hal ini kantor Gubenur Banten, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi citra Polri. Netralitas Polri pun akan dipertanyakan jika terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat mengancam keamanan lingkungan pemerintahan,” paparnya.

Selain itu, kata Adib, Kapolri juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengamankan investasi sebagai kebangkitan ekonomi pasca terpuruk karena pandemi Covid-19.

"Kalau stabilitas investasi tidak ada jaminan, maka pengusaha pun enggan berinvestasi. Artinya, keinginan percepatan bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19, hanya akan menjadi mimpi semata," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya