Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Buat Keterangan Palsu dan Peras ASG, TP Dipolisikan

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perseteruan antara Ahmad Ghozali dan pria berinisial TP dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten masih berlanjut. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan ini merupakan respon atas gugatan perdata TP di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. TP menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.

"AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang TP bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan," kata Pengacra Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Jumat (24/12).


Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh TP. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.

Laporan polisi ini juga berkaitan dengan adanya dugaan pemerasaan senilai Rp 350 miliar kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup) selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali.

Sebelumnya, kasus mafia tanah di kabupaten Tangerang, Banten yang melibatkan warga Ahmad Gozali dan TP belum juga mereda. Padahal sudah ada putusan pengadilan tetap atau inkracht yang dimenangkan Ghozali.

Belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga atau julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali pun membantah tegas tudingan tersebut.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan TP, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Pengacara Ghozali, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (22/12).

Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik TP. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama TP. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya