Berita

Mantan Presiden Moncef Marzouki dijatuhi hukuman empat tahun penjara/Net

Dunia

Dituduh Merusak Keamanan Negara, Mantan Presiden Tunisia Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki karena dituding telah menyerang keamanan negara. Hukuman itu dijatuhkan dalam pengadilan in absentia, alias tanpa dihadiri oleh Marzouki pada Rabu (23/12).

Pria 76 tahun itu sendiri saat ini diketahui tinggal di Prancis.

Merujuk pada kabar yang dimuat Al Jazeera, Marzouki dianggap bersalah karena telah merusak keamanan negara dari luar negeri dan menyebabkan kerugian diplomatik.


Menanggapi putusan itu, dalam sebuah pernyataan Marzouki dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa keputusan pengadilan itu ilegal.

Marzouki menekankan bahwa putusan itu dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi. Ia memang dikenal sangat lantang mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa tuduhan terhadapnya adalah pembalikan fakta. Sebaliknya, kata Marzouki, putusan itu harusnya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.

Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah takdirnya untuk melawan kediktatoran di negaranya sampai akhir hayatnya. Namun ia mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan apapun ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya