Berita

Mantan Presiden Moncef Marzouki dijatuhi hukuman empat tahun penjara/Net

Dunia

Dituduh Merusak Keamanan Negara, Mantan Presiden Tunisia Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki karena dituding telah menyerang keamanan negara. Hukuman itu dijatuhkan dalam pengadilan in absentia, alias tanpa dihadiri oleh Marzouki pada Rabu (23/12).

Pria 76 tahun itu sendiri saat ini diketahui tinggal di Prancis.

Merujuk pada kabar yang dimuat Al Jazeera, Marzouki dianggap bersalah karena telah merusak keamanan negara dari luar negeri dan menyebabkan kerugian diplomatik.


Menanggapi putusan itu, dalam sebuah pernyataan Marzouki dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa keputusan pengadilan itu ilegal.

Marzouki menekankan bahwa putusan itu dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi. Ia memang dikenal sangat lantang mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa tuduhan terhadapnya adalah pembalikan fakta. Sebaliknya, kata Marzouki, putusan itu harusnya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.

Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah takdirnya untuk melawan kediktatoran di negaranya sampai akhir hayatnya. Namun ia mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan apapun ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya