Berita

Mantan Presiden Moncef Marzouki dijatuhi hukuman empat tahun penjara/Net

Dunia

Dituduh Merusak Keamanan Negara, Mantan Presiden Tunisia Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki karena dituding telah menyerang keamanan negara. Hukuman itu dijatuhkan dalam pengadilan in absentia, alias tanpa dihadiri oleh Marzouki pada Rabu (23/12).

Pria 76 tahun itu sendiri saat ini diketahui tinggal di Prancis.

Merujuk pada kabar yang dimuat Al Jazeera, Marzouki dianggap bersalah karena telah merusak keamanan negara dari luar negeri dan menyebabkan kerugian diplomatik.


Menanggapi putusan itu, dalam sebuah pernyataan Marzouki dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa keputusan pengadilan itu ilegal.

Marzouki menekankan bahwa putusan itu dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi. Ia memang dikenal sangat lantang mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa tuduhan terhadapnya adalah pembalikan fakta. Sebaliknya, kata Marzouki, putusan itu harusnya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.

Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah takdirnya untuk melawan kediktatoran di negaranya sampai akhir hayatnya. Namun ia mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan apapun ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya