Berita

Mantan Presiden Moncef Marzouki dijatuhi hukuman empat tahun penjara/Net

Dunia

Dituduh Merusak Keamanan Negara, Mantan Presiden Tunisia Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki karena dituding telah menyerang keamanan negara. Hukuman itu dijatuhkan dalam pengadilan in absentia, alias tanpa dihadiri oleh Marzouki pada Rabu (23/12).

Pria 76 tahun itu sendiri saat ini diketahui tinggal di Prancis.

Merujuk pada kabar yang dimuat Al Jazeera, Marzouki dianggap bersalah karena telah merusak keamanan negara dari luar negeri dan menyebabkan kerugian diplomatik.


Menanggapi putusan itu, dalam sebuah pernyataan Marzouki dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa keputusan pengadilan itu ilegal.

Marzouki menekankan bahwa putusan itu dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi. Ia memang dikenal sangat lantang mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa tuduhan terhadapnya adalah pembalikan fakta. Sebaliknya, kata Marzouki, putusan itu harusnya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.

Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah takdirnya untuk melawan kediktatoran di negaranya sampai akhir hayatnya. Namun ia mengindikasikan bahwa dirinya tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan apapun ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya