Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12)/Ist

Presisi

Bocah 15 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya, Lakukan Tindakan Asusila ke 9 Teman Mainnya

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan asusila atau pencabulan kepada anak-anak yang dilakukan bocah umur 15 tahun berhasil diungkap Polda Metro Jakarta Barat.

"Kasus ini seperti saya sampaikan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12).

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut jumlah korban sebanyak sembilan orang anak-anak.


Anak-anak tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun.

Zulpan menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan kerabat. Selain itu, intensitas pertemuan yang sering menjadi kesempatan bagi pelaku melancarkan aksinya.

Saat bertemu oleh para korban, papar Zulpan, pelaku yangberinisial A tersebut merasa menang sendiri dan sering merundung teman-teman lainnya.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman, sehingga terjadi perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji, kemudian ada juga yang memiliki utang untuk mau menuruti perbuatannya,"sambungnya.

Aksi percabulan ini dilakukan A secara acak sejak tahun 2019 hingga bulan September 2021 kemarin. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi saat salah seorang korban berinisial MUA melaporkan ke orang tuanya.

"Terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan dari salah satu korban yaitu atas nama orang tua dari pada MUA yang merupakan korban pelaku A melaporkan telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual," tandas Zulpan.

Setelah melapor, rupanya masih ada korban lain yang menjadi korban. Atas dasar itulah, para orang tua korban melapor dan A langsung diamankan oleh polisi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya