Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12)/Ist

Presisi

Bocah 15 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya, Lakukan Tindakan Asusila ke 9 Teman Mainnya

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan asusila atau pencabulan kepada anak-anak yang dilakukan bocah umur 15 tahun berhasil diungkap Polda Metro Jakarta Barat.

"Kasus ini seperti saya sampaikan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12).

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut jumlah korban sebanyak sembilan orang anak-anak.


Anak-anak tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun.

Zulpan menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan kerabat. Selain itu, intensitas pertemuan yang sering menjadi kesempatan bagi pelaku melancarkan aksinya.

Saat bertemu oleh para korban, papar Zulpan, pelaku yangberinisial A tersebut merasa menang sendiri dan sering merundung teman-teman lainnya.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman, sehingga terjadi perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji, kemudian ada juga yang memiliki utang untuk mau menuruti perbuatannya,"sambungnya.

Aksi percabulan ini dilakukan A secara acak sejak tahun 2019 hingga bulan September 2021 kemarin. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi saat salah seorang korban berinisial MUA melaporkan ke orang tuanya.

"Terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan dari salah satu korban yaitu atas nama orang tua dari pada MUA yang merupakan korban pelaku A melaporkan telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual," tandas Zulpan.

Setelah melapor, rupanya masih ada korban lain yang menjadi korban. Atas dasar itulah, para orang tua korban melapor dan A langsung diamankan oleh polisi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya