Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12)/Ist

Presisi

Bocah 15 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya, Lakukan Tindakan Asusila ke 9 Teman Mainnya

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan asusila atau pencabulan kepada anak-anak yang dilakukan bocah umur 15 tahun berhasil diungkap Polda Metro Jakarta Barat.

"Kasus ini seperti saya sampaikan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12).

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut jumlah korban sebanyak sembilan orang anak-anak.


Anak-anak tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun.

Zulpan menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan kerabat. Selain itu, intensitas pertemuan yang sering menjadi kesempatan bagi pelaku melancarkan aksinya.

Saat bertemu oleh para korban, papar Zulpan, pelaku yangberinisial A tersebut merasa menang sendiri dan sering merundung teman-teman lainnya.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman, sehingga terjadi perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji, kemudian ada juga yang memiliki utang untuk mau menuruti perbuatannya,"sambungnya.

Aksi percabulan ini dilakukan A secara acak sejak tahun 2019 hingga bulan September 2021 kemarin. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi saat salah seorang korban berinisial MUA melaporkan ke orang tuanya.

"Terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan dari salah satu korban yaitu atas nama orang tua dari pada MUA yang merupakan korban pelaku A melaporkan telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual," tandas Zulpan.

Setelah melapor, rupanya masih ada korban lain yang menjadi korban. Atas dasar itulah, para orang tua korban melapor dan A langsung diamankan oleh polisi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya