Berita

Kuasa hukum Ahmad Gozali, Krisna Murti/Net

Hukum

Dituding Dibekingi Naga dan Agung Sedayu Grup, Ahmad Ghozali Tegas Membantah

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perebutan hak atas tanah antara Ahmad Gozali dan Tonny Permana tak kunjung usai. Meskipun sudah ada putusan pengadilan tetap atau inkracht, Tonny masih berupaya mencari celah hukum lainnya. Bahkan belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

Pengacara Ghozali, Krisna Murti membantah hal tersebut. Dia meminta dalam kasus ini tidak dikaitkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (22/12).


Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 2 hektare itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.

Setelah dijual secara legal oleh Ghozali ke PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup), maka tanah tersebut tak lagi dikuasai oleh Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun oleh PT Kukuh kembali tersendat karena Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.

"Kami memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Agung Sedayu Grup. Kami juga meminta maaf karena proyek yang tengah dikerjakan menjadi tersendat," ucap Krisna.

"Siapakah mafia tanah sesungguhnya,  maling teriak maling kita akan buktikan.  Sejauh ini kita tau Tony permana masih menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan," tukasnya.

Tonny juga pernah 3 kali melaporkan Ghozali ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan penggelapan. Namun, ketiga laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebagai respon akan hal itu, Ghozali akhirnya melaporkan balik Tonny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu.

Oleh sebab itu, Krisna menambahkan, merasa dirugikan lantaran dituding sebagai mafia tanah dan dinilai merebut tanah, kliennya Ahmad Ghozali akan memperkarakan Tonny Permana ke ranah hukum.

"Kita segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Bilamana didiamkan akan menganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami,” tegas Krisna.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, Nono Sampono membantah jika pihaknya maupun Agung Sedayu Grup terlibat dalam mafia tanah. Drveloper mendapat tanah tersebut dengan cara yang sah, dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah.

"Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, bahkan mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Nono.

Dia juga memastikan dalil adanya penyerobotan tanah tidak benar. Pasalnya, tanah yang disengkatan oleh Tonny telah memiliki putusan hukum tetap hingga tingkat PK yang dimenangkan oleh Ghozali.

"PT Kukuh Mandiri Lestari membeli tanah secara sah dari pemilik tanah dengan status clean and clear, dimana sebelum melaksanakan transaksi jual beli telah dilakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah," pungkas Nono.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya