Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Bedah Kasus Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melihat perkara pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini banyak BUMN yang menggunakan perusahaan konsultan yang digunakan sebagai salah satu bentuk mengantisipasi kecurangan yang merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membedah kasus PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Dalam pengadaan pesawat dan mesinnya ini kata Alex, Garuda menggunakan konsultan atau penasihat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, Bombardir dan lain-lain sebagai komersial advisor.


Perusahaan-perusahaan konsultan itu kata Alex, dikendalikan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Artinya Airbus, Rolls-Royce, Bombardir, dan APR itu kan memberikan fee kepada perusahaan-perusahaan itu, kemudian Soetikno itu memberikan fee kepada Direksi Garuda, yang kemudian berdasarkan proses persidangan semua sudah dinyatakan terbukti, dan uang suap yang diberikan ke Direksi Garuda itu disita, dirampas untuk negara," ujar Alex kepada wartawan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/12).

Namun kata Alex, terdapat satu tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak oleh Hakim. Di mana, uang yang diterima oleh perusahaan konsultan yang dikendalikan Soetikno tersebut, dianggap sebagai bisnis yang legal oleh Hakim.

"Sehingga Hakim tidak mau merampas uang itu, padahal jumlahnya itu justru paling besar dari yang diterima Soetikno tadi yang masih dikuasai Soetikno tadi 14.619.937 dolar AS, ini kalau kursnya Rp 14 ribu itu sekitar Rp 205 miliar dan 11.553.190 Euro, kalau satu euro itu Rp 16 ribu itu sekitar Rp 185 miliar. Ini yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta Hakim merampas itu, masih Rp 390 miliar, itu kan uang yang gede," jelas Alex.

Padahal kata Alex, KPK-nya Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO), dalam penyidikannya terhadap para perusahaan tersebut, pihak Airbus dan Rolls-Royce mengakui bagian dari suap serta dijatuhkan hukuman denda sekitar triliunan rupiah.

"Nah sangat aneh ketika di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak, itu dianggap sebagai sesuatu yang legal. Kalau saya baca dari surat dakwaannya itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai cuma sebatas pay goals, untuk menampung fee tadi. Apakah ada nilai tambah buat Garuda? Enggak ada," terang Alex.

Perusahaan konsultan itu kata Alex, dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan uang dari perusahaan.

"Ini saya yakin juga pasti banyak di BUMN-BUMN banyak menggunakan konsultan yang enggak jelas konsultan apa, yang biayanya juga kadang-kadang miliaran, hasilnya apa kita enggak ngerti. Ini menjadi modus dan paling mudah. Mereka kadang-kadang juga menyembunyikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak resmi itu lewat berbagai pos biaya, biaya pemasaran lah, atau manajemen fee dan lain sebagainya, kan seperti itu. Itu salah satu bentuk dari tindakan kecurangan yang disembunyikan seolah-olah menjadi transaksi yang lumrah," ungkap Alex.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya