Berita

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dilimpahkan ke Kejari Palembang/ist

Hukum

Tiba di Kejari, Alex Noerdin Cs Bakal Menghuni Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 14:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 telah tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/12). Mereka adalah Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, serta Yaniarsyah Hasan.

Keempat tersangka, tiba sekira pukul 11.45 WIB dengan dikawal beberapa petugas kepolisian serta kejaksaan. Usai turun dari mobil kejaksaan para tersangka melakukan tes PCR terlebih dahulu di gedung PTSP Kejari Palembang.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumsel, para tersangka terlihat menggunakan rompi keramat berwarna merah muda dengan didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing. Diketahui, salah satunya yakni advokat Peradi, Hj Nurmalah.


Hingga saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Dari informasi, keempat tersangka akan menghuni Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang.

Sebelum penyerahan para tersangka ini, sebanyak empat mobil mewah yang merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa malam (21/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kempat mobil adalah Toyota Alphard Vellfire putih dengan nomor polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar putih Nopol B 300 LPE, dan Toyota Voxy putih Nopol B 1750 WUN.

Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya