Berita

Ilustrasi/Disway

Dahlan Iskan

Ikut Hongkong

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 04:10 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

KOMENTAR di Disway dua hari lalu membuat saya berpikir keras. Lalu saya baca ulang. Tiga kali. Rasanya, ide itu tepat sekali. Yakni yang tentang KPK itu.

Sang komentator mengemukakan ide agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhususkan saja untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum.

Dengan demikian pemberantasan korupsi, secara umum, kembali hanya ditangani oleh penegak hukum yang sudah ada: Polri dan Kejaksaan.


Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam persaingan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Bahkan bidang tugas masing-masing pun bisa lebih tajam.

Komentator lain, di hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara. Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen. Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi-pada saatnya. Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal.

Bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan Umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum. Masyarakat menghendaki agar penegak hukum pun diawasi secara keras. Bukan lagi hanya diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas seperti yang berjalan selama ini.

Dasarnya: diperlukan sapu bersih untuk bisa membersihkan lantai yang kotor. Sapu yang kotor justru akan membuat lantai menjadi lebih kotor.

Saya pun meneruskan ide itu ke beberapa orang. Saya ingin tahu apa kata mereka. Salah satu yang saya hubungi adalah Abraham Samad, mantan Ketua KPK.

"Itu ide yang bagus," ujar Abraham. Dan lagi, katanya, itu sesuai dengan cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di Hong Kong. Yang sukses besar itu. Yang jadi bahan kajian untuk pemberantasan korupsi di banyak negara.

Abraham menyebut nama ICAC, yakni lembaga anti korupsi di Hong Kong. "KPK-nya Hongkong itu ketika pertama kali didirikan fokusnya ham melakukan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di sana, katanya.

Abraham pun mengatakan bahwa tujuan awal KPK sebenarnya memang untuk itu. "Kalau merujuk pada UU KPK kan memang sudah diamanatkan untuk pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara dan penegak hukum," katanya.

Abraham lantas bercerita mengenai apa yang pernah ia lakukan ketika memimpin KPK. "Makanya waktu zaman saya memimpin KPK, fokus kami pada aparat penegak hukum," ujarnya. "Ada beberapa jenderal polisi aktif yang kami jadikan tersangka," tambahnya. "Termasuk penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan pengacara," tambahnya.

Ternyata pendapat itu didukung yang lain. Variasi kalimatnya saja yang berbeda.

Maka silakan saja mau ditendang ke mana bola ini.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya