Berita

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat/Net

Hukum

Pandangan Hakim Konstitusi Soal Dampak Amandemen UUD 1945

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 01:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ternyata memiliki dampak terhadap politik hukum di Indonesia, apabila terlalu sering dilakukan.

Terhitung, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh MPR RI mulai tahun 1999 hingga 2002.

Berbicara soal amandemen, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan pandangannya terkait dampak pengubahan UUD 1945.


Dia berbicara itu saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) secara daring pada Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, politik hukum di Indonesia berkaitan dengan strategi penegakan hukum yang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni politik hukum ideal, politik hukum dasar, dan politik hukum instrumental.

Menurut Arief, politik hukum ideal di Indonesia termuat pada Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan dengan bernegara dan berideologi, yang mana  Pancasila disebut sebagai politik hukum ideal karena keberlakuannya permanen.

Jika diubah, diterangkan Arief, maka dapat berarti mengubah dan membubarkan negara yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Oleh karenanya pada saat dilakukan emapat kali amandemen Pembukaan UUD 1945 tidak diubah oleh MPR, dan hanya melakukan pengubahan pada pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.

Sementara, lanjut Arief, mengenai politik hukum dasar berhubungan dengan arah kebijakan yang termuat pada pasal-pasal UUD 1945 dengan keberlakuan yang bersifat semi permanen. Dalam pandangannya, kendati pasal dalam UUD 1945 dapat diubah, diharapkan pengubahan tidak dilakukan dalam intensitas sering.

"Karena jika sering diubah, maka produk peraturan di bawah UUD 1945 pun harus diubah dan disesuaikan dengan pengubahan yang telah dilakukan pada UUD 1945. Sebab dalam struktur hukum ada konsistensi, koherensi, dan korespondensi," jelas Arief dikutip melalui laman Mahkamah Konstitusi, Rabu dini hari (22/12).

Kemudian yang terkait dengan politik hukum instrumental yang berupa undang-undang, Arief menyatakan bahwa di Indonesia ini dibuat oleh DPR bersama presiden.

Politik hukum ini, sambung Arief, menjabarkan politik hukum dasar dengan keberlakuannya yang bersifat temporer. Sehingga bisa diubah dan diamendemen serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Maka dari itu ia menegaskan, undang-undang dapat disebut pula sebagai instrumen untuk melaksanakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya