Berita

Andririni Yaktiningsasi/Net

Hukum

3 Bulan Ditahan, Tersangka Kasus Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Segera Dilimpahkan KPK ke JPU

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga bulan lebih setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andririni Yaktiningsasi (AY) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi perkembangan kasus yang menjerat seorang Psikolog tersebut.

"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (21/12).


Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tim JPU KPK sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Berkas perkara segera dilimpahkan tim Jaksa untuk dilakukan penelitian baik kelengkapan formil maupun materiil. Perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

Setelah menahan Andririni, KPK hanya beberapa kali mengumumkan pemanggilan saksi-saksi. Yaitu pada 17 September 2021 memanggil saksi Sutisna selaku Dirut PT Bandung Management and Economic Center (BMEC).

Selanjutnya pada Kamis lalu (16/12), giliran saksi Firman selaku Manager Bantuan Hukum Perum Jasa Tirta II yang dapat panggilan KPK.

Akan tetapi, dari dua saksi yang diumumkan ke publik itu, KPK tidak menyampaikan hasil pemeriksaannya.

Adapun Andririni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Namun baru dilakukan penahanan pada 3 September 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya