Berita

Kuasa hukum terdakwa kasus PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Heru Hidayat Anggap Pidana Mati Dipaksa Pakai Dalil yang Sudah Dibatalkan

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan pidana mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat dianggap menyesatkan publik dan kehabisan akal.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk usai mendengarkan replik JPU menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.

"Kami menyayangkan tindakan JPU menggunakan dalil putusan PN yang sudah dibatalkan putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12).

Kresna memandang tidak ada hal baru dalam replik JPU. Satu-satunya hal baru dalam replik adalah JPU mengutip putusan PN perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan.

Menurut Kresna, JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Tuntutan pidana mati melanggar aturan dan berlebihan karena JPU menuntut di luar dakwaan.

"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," tandas Kresna.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya